Lampungku39-Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai tindakan asusila. Perkara ini dipaparkan dalam konferensi pers pada Senin (21/04/2025) di Gedung B Mapolda Jambi.
Dalam pernyataannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Manang Soebeti mengungkapkan bahwa kejadian berlangsung pada Rabu (16/04/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Tersangka berinisial AS diduga masuk ke kamar korban dengan merusak jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, pelaku mengancam korban dan memaksa menyerahkan dua unit ponsel serta uang tunai senilai Rp1 juta.
Kombes Pol. Manang Soebeti juga menambahkan bahwa korban sempat mencoba melawan, namun tidak berhasil. Pelaku kemudian diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua orang korban dan merekam aksi tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan saat hendak melarikan diri dari Kota Jambi menuju Lampung dengan mobil travel. Saat penangkapan, pelaku sempat melawan, namun berhasil dilumpuhkan oleh tim,” ujar Kombes Pol. Manang Soebeti.
